Nakita.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Setiap pemilik properti wajib membayar PBB setiap tahun.
Dalam era digital ini, pemerintah telah mempermudah proses pengecekan dan pembayaran PBB dengan menyediakan layanan online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek tagihan PBB secara online.
Setiap daerah memiliki website resmi yang digunakan untuk pelayanan publik, termasuk pengecekan tagihan PBB.
Cari tahu website resmi pemerintah daerah tempat properti Moms berada.
Biasanya, website ini adalah milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Setelah mengunjungi website resmi, cari menu atau layanan yang berkaitan dengan PBB.
Biasanya, terdapat pilihan seperti "Cek Tagihan PBB", "Informasi PBB", atau "Layanan PBB Online".
Moms akan diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
NOP terdiri dari 18 digit dan merupakan nomor unik yang diberikan untuk setiap objek pajak.
Baca Juga: Ketahui Biaya Bayar PBB di Kantor Pos Indonesia Lengkap dengan Caranya, Yuk Simak!
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR