Nakita.id - Anji Manji dan Wina Natalia telah resmi mengakhiri pernikahan mereka.
Anji dan Wina resmi diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Cibinong pada Kamis (18/7/2024) kemarin.
Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Wina Natalia.
Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan gugatan cerai dan putusannya dianggap memuaskan oleh pihak Wina Natalia.
"Alhamdulillah sudah dikeluarkan putusan Pengadilan Agama Cibinong yang menyatakan bahwa mengabulkan gugatan perceraian yang kami ajukan atas nama Wina," buka kuasa hukum Wina seperti dilansir Tribun Seleb.
"Jadi Pengadilan Agama Cibinong sudah memutuskan putusnya perkawinan antara Mbak Wina dan Mas Anji," sambung.
Selain putusan cerai, PA Cibinong juga memberikan putusan hak asuh anak.
Anak-anak dari pernikahan Anji dan Wina Natalia akan diasuh oleh sang ibu karena masih di bawah umur.
"Mengenai hak asuk anak, itu memang karena masih di bawah umur dan sesuai gugatan kami, memang jatuh kepada klien kami, Mbak Wina untuk hak asuhnya," sambungnya.
Meski demikian, Anji memiliki akses untuk bertemu dengan anak sekaligus memenuhi tanggung jawabnya sebagai ayah.
"Membolehkan Mas Anji untuk datang, membuka akses untuk memberikan kasih sayangnya," paparnya.
Baca Juga: Tak Pernah Dengar Cekcoknya, Anji Digugat Cerai Istri, Alasannya?
Hakim Pangadilan Agama Cibinong juga mengambil putusan mengenai biaya nafkah Anji kepada anak-anaknya.
"Kemudian hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih."
"Kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak," kata Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong.
Ia menjelaskan kalau tidak hanya anak-anak, tapi Wina Natalia masih mendapatkan nafkah setelah bercerai dari Anji.
"Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah, kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan, berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji, untuk dibayarkan kepada penggugat Wina," terangnya.
Dalam putusan tersebut, Anji menyetujui nafkah untuk kedua orang anaknya.
Nafkah tersebut sebesar Rp80 juta per bulan dan bisa terus bertambah setiap tahun.
"Untuk nafkah anak, karena dua orang anak ya, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," kata Dadang.
Anji diharuskan membayar nafkah iddah dan mut'ah untuk mencukupi kebutuhan Wina Natalia.
Mulai dari pangan, pakaian dan tempat tinggal selama masa iddah.
Nafkah iddah yang diberikan kepada Wina Natalia memiliki nilai tota Rp210.000.000.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu selama iddah, 210 itu berarti (tiap bulannya) 70 ya," tutur Dadang.
Sementara untuk nafkah mut'ah sebesar Rp300.000.000.
"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi, yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," pungkasnya.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR