Hakim Pangadilan Agama Cibinong juga mengambil putusan mengenai biaya nafkah Anji kepada anak-anaknya.
"Kemudian hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih."
"Kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak," kata Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong.
Ia menjelaskan kalau tidak hanya anak-anak, tapi Wina Natalia masih mendapatkan nafkah setelah bercerai dari Anji.
"Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah, kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan, berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji, untuk dibayarkan kepada penggugat Wina," terangnya.
Dalam putusan tersebut, Anji menyetujui nafkah untuk kedua orang anaknya.
Nafkah tersebut sebesar Rp80 juta per bulan dan bisa terus bertambah setiap tahun.
"Untuk nafkah anak, karena dua orang anak ya, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," kata Dadang.
Anji diharuskan membayar nafkah iddah dan mut'ah untuk mencukupi kebutuhan Wina Natalia.
Mulai dari pangan, pakaian dan tempat tinggal selama masa iddah.
Nafkah iddah yang diberikan kepada Wina Natalia memiliki nilai tota Rp210.000.000.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu selama iddah, 210 itu berarti (tiap bulannya) 70 ya," tutur Dadang.
Sementara untuk nafkah mut'ah sebesar Rp300.000.000.
"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi, yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," pungkasnya.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR