Nakita.id - Penting untuk mengetahui biaya perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Perpanjangan SKCK merupakan kebutuhan penting bagi banyak orang, terutama dalam urusan administrasi, pekerjaan, atau keperluan lainnya.
SKCK yang masih berlaku sering kali menjadi syarat wajib untuk melengkapi dokumen tertentu.
Oleh karena itu, mengetahui biaya perpanjangan SKCK menjadi informasi yang sangat penting.
Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah, namun biasanya terdapat standar tertentu yang berlaku secara nasional.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya perpanjangan SKCK yang harus kalian tahu.
Yuk simak!
Biaya pengurusan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30.000 saja yang disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Biaya perpanjangan SKCK ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Jika sudah mengetahui biaya perpanjangan SKCK, berikut ini adalah langkah untuk mengurus perpanjangan SKCK.
Baca Juga: Biaya Mengganti Kabel WiFi Mahal? Faktanya Cuma Modal Rp10 Ribuan
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR