Nakita.id - Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang.
Aturan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik pengesahan PP tersebut, menekankan bahwa langkah ini akan menjadi fondasi untuk mereformasi dan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia, termasuk ke daerah-daerah terpencil.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan menurunkan angka perokok, terutama di kalangan pemuda dan perempuan hamil.
PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat beberapa larangan penting yang bertujuan untuk mengendalikan akses dan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasal 434 dari peraturan ini menyebutkan bahwa:
1. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan menggunakan mesin layan diri.
2. Produk tersebut tidak boleh dijual kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
3. Penjualan rokok eceran satuan per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
4. Produk tembakau tidak boleh ditempatkan di area pintu masuk dan keluar, atau tempat yang sering dilalui.
5. Dilarang menjual produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Asap Rokok yang Menempel di Baju, Bisa Pakai Baking Soda
6. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
Pemerintah mengharapkan bahwa dengan penerapan aturan ini, prevalensi perokok di Indonesia dapat ditekan, terutama di kalangan perokok pemula.
Dengan mengurangi akses terhadap rokok, terutama rokok eceran yang lebih mudah dijangkau, diharapkan dapat menurunkan konsumsi dan prevalensi merokok di kalangan remaja.
Hal ini penting mengingat bahaya rokok bagi kesehatan yang telah terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit, termasuk penyakit jantung, kanker paru-paru, dan penyakit pernapasan lainnya.
Selain itu, larangan penjualan rokok eceran per batang bertujuan untuk mempersulit akses bagi individu yang mungkin tergoda untuk membeli dan merokok karena ketersediaan dan harga yang terjangkau.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya rokok, sehingga dapat menekan jumlah perokok aktif dan mencegah perokok baru.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pengendalian rokok di Indonesia.
Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dari peraturan ini.
Kampanye pendidikan dan kesadaran publik akan terus digalakkan, dengan tujuan memberikan informasi yang tepat mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok, baik secara offline maupun online.
Hal ini termasuk memastikan bahwa platform e-commerce dan media sosial mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan penjualan produk tembakau, terutama terkait verifikasi usia pengguna.
Baca Juga: Pentingnya Menjauhi Asap Rokok untuk Mencegah Stunting dan Bahayanya
Meskipun langkah ini dianggap positif, ada tantangan yang perlu diatasi dalam penerapannya.
Salah satunya adalah kemungkinan munculnya pasar gelap atau penjualan ilegal rokok eceran.
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi dengan baik.
Secara keseluruhan, PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Dengan menurunkan angka perokok dan mengurangi akses terhadap produk tembakau, pemerintah berharap dapat mengurangi beban penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi rokok.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan sejahtera di masa depan.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Rokok di Baju, Dads Segera Lakukan Hal Ini
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR