Nakita.id - Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan aborsi dalam kondisi tertentu.
PP ini menjadi topik hangat dan kontroversial di kalangan masyarakat karena mengubah beberapa aspek hukum dan etika yang berkaitan dengan aborsi.
Artikel ini akan mengulas isi dari PP tersebut, alasan di balik pembuatannya, dan berbagai risiko yang terkait dengan pelaksanaan aborsi, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental.
PP Nomor 28 Tahun 2024 secara spesifik mengizinkan aborsi dalam kondisi tertentu, antara lain:
Aborsi diperbolehkan jika kehamilan tersebut mengancam nyawa atau kesehatan fisik dan mental ibu.
Ini termasuk situasi di mana kehamilan dapat memperburuk kondisi kesehatan ibu yang sudah ada sebelumnya.
Aborsi diizinkan dalam kasus kehamilan akibat perkosaan.
Ini dilakukan untuk melindungi kesejahteraan psikologis korban yang mungkin mengalami trauma berat.
Aborsi diperbolehkan jika janin didiagnosis memiliki kelainan yang tidak dapat disembuhkan dan berpotensi menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan setelah kelahiran.
Ada beberapa alasan yang mendasari pembentukan PP Nomor 28 Tahun 2024:
Perlunya kebijakan yang melindungi kesehatan fisik dan mental ibu dalam situasi di mana kehamilan dapat mengancam nyawanya atau memperburuk kondisi kesehatannya.
Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024, Boleh Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR