Wanita yang melakukan aborsi sering kali menghadapi stigma dan diskriminasi dari masyarakat, yang dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
Stigma dapat menyebabkan isolasi sosial, di mana wanita merasa terasing dari keluarga, teman, dan masyarakat.
Untuk mengurangi risiko kesehatan mental, penting untuk menyediakan layanan konseling dan dukungan bagi wanita yang mempertimbangkan atau telah menjalani aborsi.
Dukungan ini bisa berupa:
1. Menyediakan konseling sebelum dan setelah aborsi untuk membantu wanita mengelola emosi dan membuat keputusan yang tepat.
2. Mendorong keluarga dan teman untuk memberikan dukungan emosional dan tidak menghakimi.
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memunculkan perdebatan etika dan hukum:
1. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa wanita memiliki hak atas tubuh mereka sendiri dan keputusan untuk melakukan aborsi adalah bagian dari kedaulatan tubuh tersebut.
2. Penentang kebijakan ini mengkhawatirkan bahwa aborsi dapat merampas hak hidup janin yang tidak bersalah.
PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membolehkan aborsi dalam kondisi tertentu merupakan langkah yang signifikan dalam perlindungan kesehatan ibu dan keadilan bagi korban perkosaan.
Namun, penting untuk mempertimbangkan risiko kesehatan fisik dan mental yang terkait dengan aborsi.
Dukungan emosional dan medis yang memadai sangat penting untuk membantu wanita melalui proses ini dengan aman dan sehat.
Selain itu, diskusi etika dan hukum tentang aborsi harus terus dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang adil antara hak-hak wanita dan hak-hak janin.
Sebagian artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR