Pelamar harus merupakan Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar secara online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani.
Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status-status tersebut.
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar harus bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Selain persyaratan umum, jalur khusus memiliki beberapa persyaratan tambahan:
Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul.
Lulusan dari luar negeri harus memiliki penyetaraan ijazah dan predikat cumlaude dari kementerian terkait.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Agustus Minggu Pertama, Link Daftar CPNS di Sini
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR