Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, terutama untuk jabatan yang mempersyaratkan sertifikasi.
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Pelamar juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Selain mengumumkan jadwal dan persyaratan umum, BKN juga mengungkapkan daftar instansi yang sepi peminat berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.
Informasi ini bisa menjadi referensi bagi para pelamar yang ingin mencoba peluang di instansi yang mungkin memiliki persaingan lebih rendah.
Baca Juga: Mau ke IKN? Ini Formasi CPNS 2024 IKN, Cek di Sini Sebelum Nanti Sore!
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR