Nakita.id - Vasektomi adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengendalikan kelahiran dengan memotong atau mengikat saluran sperma (vas deferens) pada pria, sehingga mencegah sperma bercampur dengan air mani dan mengakibatkan kemandulan permanen.
Di kalangan masyarakat, termasuk umat Islam, vasektomi sering kali menjadi topik kontroversial karena melibatkan aspek kesehatan, etika, dan hukum agama.
Dalam konteks Islam, vasektomi menimbulkan pertanyaan penting mengenai keabsahan prosedur ini dalam hukum Islam dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip etika dan moral.
Islam umumnya memandang positif upaya pengendalian kelahiran yang dilakukan dengan cara yang tidak permanen dan tidak membahayakan kesehatan.
Kontrasepsi non-permanen seperti penggunaan kondom, pil KB, atau metode lainnya yang bisa dibatalkan kapan saja, biasanya dianggap lebih dapat diterima dalam Islam karena memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk merencanakan kelahiran sesuai dengan keadaan ekonomi, kesehatan, dan sosial mereka.
Vasektomi, sebagai metode kontrasepsi permanen, menimbulkan pertanyaan serius dalam perspektif hukum Islam.
Beberapa ulama dan ahli fiqih berpendapat bahwa vasektomi adalah tindakan yang tidak diizinkan dalam Islam karena sifatnya yang permanen dan mengubah fungsi tubuh yang diciptakan Allah.
Dalam pandangan ini, tindakan yang menyebabkan kemandulan permanen dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada perlindungan dan pemeliharaan ciptaan Allah.
Dalil yang sering digunakan untuk menentang vasektomi adalah sebagai berikut:
1. Hadis Nabi Muhammad SAW: "Menikahlah dengan perempuan yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat" (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Al-Hakim).
Hadis ini sering diinterpretasikan sebagai dorongan untuk memperbanyak keturunan dan dianggap sebagai dasar penolakan terhadap kontrasepsi permanen.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR