2. Prinsip Haramnya Mengubah Ciptaan Allah: Beberapa ulama berpendapat bahwa vasektomi adalah bentuk mengubah ciptaan Allah, yang dalam Islam dianggap haram berdasarkan Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 119, di mana Allah berfirman tentang setan yang memerintahkan manusia untuk mengubah ciptaan Allah.
Namun, ada pula ulama yang memberikan pandangan berbeda.
Mereka berpendapat bahwa jika vasektomi dilakukan karena alasan kesehatan yang kuat atau adanya kondisi tertentu yang membahayakan nyawa istri jika hamil lagi, maka hal tersebut bisa diizinkan sebagai bentuk pengecualian.
Prinsip ini didasarkan pada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa "kemudaratan harus dihilangkan" (ad-darar yuzal).
Dalam Islam, banyak hukum yang diterapkan secara kasuistik, artinya keputusan hukum sering kali dibuat berdasarkan kondisi spesifik dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan dan kesejahteraan individu yang terlibat.
Oleh karena itu, dalam kasus vasektomi, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli fiqih yang memahami konteks medis dan keadaan pribadi seseorang.
Pasangan yang mempertimbangkan vasektomi harus berkonsultasi dengan dokter untuk memahami implikasi medis dari prosedur tersebut, serta berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih untuk mendapatkan pandangan hukum yang sesuai dengan ajaran Islam.
Jika vasektomi diperlukan untuk mencegah risiko kesehatan yang serius bagi istri, misalnya kondisi medis yang mengancam nyawa jika hamil lagi, maka beberapa ulama mungkin memberikan pengecualian berdasarkan prinsip menjaga nyawa dan kesehatan (hifz an-nafs).
Selain aspek hukum, vasektomi juga melibatkan pertimbangan etika dan moral dalam Islam.
Keputusan untuk melakukan vasektomi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pertimbangan matang.
Berikut beberapa aspek etika yang perlu dipertimbangkan:
Baca Juga: Miliki Poli KB, Cari Tahu Apa Saja Kegiatan Pelayanannya di Puskesmas
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR