Pelamar harus mengunggah pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan latar belakang merah.
KTP asli atau surat keterangan asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
Surat lamaran harus ditulis tangan menggunakan tinta hitam atau diketik dengan komputer, yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Surat ini harus ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi materai.
Dokumen ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.
Surat pernyataan harus sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai oleh pelamar.
Bagi pelamar yang berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi, harus melampirkan bukti sertifikat akreditasi tersebut.
Untuk pelamar dari Ma'had Aly, harus menyertakan bukti izin operasional.
Bagi pelamar dengan kriteria khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Kalimantan, ada dokumen tambahan yang perlu dilampirkan sesuai dengan ketentuan.
Surat lamaran dan surat pernyataan bukan hanya sekedar formalitas, melainkan dokumen yang mencerminkan kesungguhan pelamar dalam mengikuti seleksi CPNS.
Surat lamaran berfungsi sebagai pernyataan resmi dari pelamar kepada instansi yang dituju, dalam hal ini Kemenag.
Baca Juga: Daftar CPNS 2024? Bisa Beli e-Materai di Sini, Harganya Rp10 Ribu
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR