Nakita.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional yang berkualitas di berbagai bidang, Kemenkumham menawarkan 9.070 formasi CPNS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pendaftaran ini merupakan kesempatan emas bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung dan berkarier di salah satu lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pendaftaran CPNS di Kemenkumham tahun 2024 ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Persyaratan umum tersebut meliputi:
Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat mendaftar, usia pelamar harus paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non-SMA dan SMA sederajat.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Selain itu, pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMP Ternyata Ada! Butuh 36 Pegawai
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR