Nakita.id - E-Meterai merupakan solusi digital untuk kebutuhan meterai pada dokumen elektronik di Indonesia.
Kantor Pos dan aplikasi Pos Pay menyediakan layanan pembelian e-Meterai secara online dan di gerai fisik.
Sebelum membahas biaya dan cara mengaksesnya, penting memahami manfaat dan cara kerja e-Meterai dalam transaksi resmi dan dokumen legal.
E-Meterai adalah meterai elektronik yang diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Fungsinya sama dengan meterai fisik, yakni untuk memberikan tanda bahwa dokumen tertentu sah secara hukum dan telah dibayarkan bea materainya.
E-Meterai digunakan untuk berbagai dokumen, termasuk perjanjian, faktur, kontrak, dan dokumen penting lainnya yang disimpan dalam format digital.
Penggunaan e-Meterai diatur dalam Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020.
Dengan e-Meterai, dokumen digital dapat divalidasi tanpa perlu mencetak dan menempel meterai fisik.
Sistem ini cocok untuk berbagai transaksi online, baik untuk perusahaan maupun individu.
Pengguna bisa mengakses e-Meterai melalui berbagai platform, termasuk layanan dari Kantor Pos dan aplikasi Pos Pay.
Biaya untuk satu lembar e-Meterai saat ini ditetapkan sebesar Rp 10.000, sama seperti meterai fisik.
Baca Juga: e-Meterai Habis? Cara Beli e-Meterai di Indomaret dan Alfamart
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR