Nakita.id - Pada bulan September 2024, pemerintah masih terus mencairkan bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang mencapai Rp496,8 triliun.
Bansos ini mencakup beberapa program utama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan asistensi rehabilitasi sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa apakah mereka tercatat sebagai penerima bansos melalui beberapa cara, baik melalui situs resmi maupun aplikasi cek bansos yang dibuat oleh Kemensos.
Pemerintah terus mengupayakan penyaluran bansos secara tepat sasaran dan transparan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Kemensos menyediakan akses online yang mudah di situs resmi mereka untuk memeriksa status penerima bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data wilayah: Mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
3. Isi nama Penerima Manfaat (PM): Sesuai dengan data pada KTP.
4. Verifikasi dengan captcha: Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Cari data: Klik opsi “Cari Data”.
Baca Juga: Cara Cairkan Kartu Lansia Jakarta Bulan Juni 2024, Dapat Bansos Rp600 Ribu
6. Lihat hasil: Jika terdaftar, data lengkap penerima akan muncul. Jika tidak, akan tertulis “Tidak Ada Peserta/PM”.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KPM dapat mengetahui status penerimaan bantuan dan jenis bansos yang mereka dapatkan.
Selain situs, Kemensos juga menyediakan aplikasi mobile yang bisa diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memantau status bansos mereka kapan saja. Berikut langkah pengecekan melalui aplikasi tersebut:
1. Install aplikasi: Unduh "Aplikasi Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
2. Registrasi: Buat akun dengan melakukan registrasi untuk login.
3. Login: Masukkan username dan password yang telah didaftarkan.
4. Pilih pencarian data: Pilih menu pencarian untuk memulai pengecekan.
5. Masukkan data wilayah: Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa sesuai lokasi Penerima Manfaat.
6. Isi nama Penerima Manfaat: Sesuai dengan identitas di KTP.
7. Verifikasi captcha: Masukkan kode captcha untuk verifikasi.
Baca Juga: Siap-siap! 5 Bansos Ini Akan Cair di Bulan November 2023, Simak Cara Cek Penerimanya
8. Cek hasil: Jika terdaftar, hasil pengecekan akan menampilkan detail bansos yang diterima. Jika tidak, maka akan tertulis “Tidak Ada Peserta/PM”.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur notifikasi sehingga penerima bisa mendapatkan pemberitahuan otomatis ketika ada bansos baru yang cair.
Dengan kemudahan akses melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial untuk mengecek status bansos mereka.
Pada bulan September 2024, beberapa jenis bantuan sosial yang diprogramkan oleh pemerintah telah atau akan cair, di antaranya adalah:
PKH merupakan salah satu program bansos yang ditujukan untuk keluarga miskin yang memiliki kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, pelajar, serta lansia dan penyandang disabilitas.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH bisa mendapatkan bantuan setiap tiga bulan sekali.
Bantuan berupa sembako juga menjadi salah satu program perlinsos yang disalurkan pemerintah.
Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pokok seperti beras, minyak, dan gula di e-warung yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pada bulan September ini, BLT dengan nominal hingga Rp900 ribu diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Beberapa program BLT ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama akibat dampak pandemi COVID-19 dan kenaikan harga bahan pokok.
Program ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan perawatan sosial khusus, termasuk anak-anak yatim piatu, lansia, serta penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan rehabilitasi sosial.
Baca Juga: Sudah Mulai Dicairkan, Ini Golongan yang Menerika Bansos PKH
Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496,8 triliun untuk program perlindungan sosial (perlinsos).
Anggaran ini digunakan untuk mendukung berbagai program bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat rentan menghadapi tantangan ekonomi global.
Sebagian besar anggaran tersebut disalurkan melalui program-program yang dikelola Kementerian Sosial, yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan beberapa bentuk bantuan tunai lainnya seperti BLT.
Program ini menjadi prioritas dalam upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
BMKG dan Kementerian Sosial telah bekerja keras untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan dengan tepat sasaran.
Transparansi dalam penyaluran bansos sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Oleh karena itu, aplikasi cek bansos dan situs resmi yang disediakan Kemensos menjadi instrumen penting dalam memantau penyaluran bantuan dan mencegah ketidaktepatan dalam distribusi.
Dengan sistem digital yang semakin canggih, pemerintah berharap bahwa proses penyaluran bansos akan semakin efektif dan efisien.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait bansos, baik melalui aplikasi maupun situs resmi, guna memastikan bahwa bantuan yang diterima sudah sesuai.
Pada September 2024, pencairan BLT dan bansos lainnya masih berlanjut sebagai bagian dari program perlindungan sosial pemerintah.
Masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status bansos mereka melalui situs resmi dan aplikasi khusus yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ketentuan Penerima Bansos PKH dan Besaran Dana yang Didapatkan Pada Bulan Juni 2023
Dengan memanfaatkan teknologi ini, penyaluran bansos diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan, sehingga benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Secara Online, Cek di Sini!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR