- Siapkan Dokumen Persyaratan: Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPS.
- Serahkan Dokumen: Setelah formulir diisi, serahkan bersama dokumen pendukung kepada petugas PPS.
- Akses Situs Resmi KPU: Kunjungi situs pendaftaran daring di [https://siakba.kpu.go.id](https://siakba.kpu.go.id).
- Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun dengan mengisi informasi seperti nama lengkap, NIK, dan email.
- Login: Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Isi Data Diri: Lengkapi data diri serta riwayat pendidikan dan pekerjaan.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen seperti KTP dan ijazah sesuai ketentuan format.
- Simpan dan Kirim: Setelah semua data terisi, simpan dan kirim pendaftaran Anda.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024 antara lain:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR