Nakita.id - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, baru-baru ini memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Lolly, dengan terlapor Vadel Badjideh.
Menurut Fahmi, hasil visum yang dilakukan terhadap Lolly telah dikantongi oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, detail lengkap mengenai hasil tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik, karena merupakan kewenangan penyidik untuk merilis informasi tersebut.
Fahmi Bachmid, dalam wawancaranya dengan media, menegaskan bahwa hasil visum yang dilakukan terhadap Lolly sudah diserahkan kepada pihak penyidik.
Ia menekankan bahwa sebagai pengacara, ia tidak berhak untuk mengungkapkan hasil tersebut secara detail kepada publik demi menjaga kerahasiaan proses hukum yang sedang berjalan.
“Hasil visum itu ada di penyidik sudah. Cuma hasilnya enggak boleh saya sampaikan. Jadi kalau mau, supaya saya enggak melanggar hukum harus Anda mendapat informasi langsung dari penyidiknya,” kata Fahmi dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (22/9/2024).
Dalam pernyataan tersebut, Fahmi mengungkapkan bahwa dirinya telah melihat hasil visum tersebut dan menggambarkan adanya “sesuatu yang luar biasa” terkait kondisi Lolly.
Namun, ia sekali lagi menekankan bahwa untuk menjaga integritas proses hukum, detail lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan "sesuatu yang luar biasa" tersebut tidak dapat diungkapkan hingga pihak penyidik memberikan izin.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, seorang pria yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap Lolly, yang juga diduga melibatkan tindakan aborsi.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat Nikita Mirzani merupakan salah satu selebriti yang kerap terlibat dalam berbagai kontroversi, termasuk dalam kehidupan pribadinya.
Fahmi Bachmid, sebagai pengacara Nikita, meyakini bahwa hasil visum yang sudah diterima penyidik dapat menjadi bukti penting untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan pencabulan dan aborsi ini.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR