Nakita.id - Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan internasional, tak terkecuali bagi anak-anak.
Pembuatan paspor untuk anak memerlukan proses dan persyaratan khusus yang sedikit berbeda dengan orang dewasa.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci tentang biaya pembuatan paspor anak, persyaratan yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk membuat paspor bagi anak di bawah umur.
Paspor anak adalah paspor yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Paspor ini berfungsi sebagai identitas dan izin resmi bagi anak untuk melakukan perjalanan internasional.
Paspor anak memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor dewasa, yaitu lima tahun.
Sama seperti paspor dewasa, paspor anak ada dua jenis, yaitu:
1. Paspor biasa: Ini adalah paspor yang paling umum, terbuat dari buku berisi identitas dan visa. Paspor ini bisa berbentuk paspor biasa 24 halaman dan 48 halaman.
2. Paspor elektronik (e-paspor): Memiliki chip elektronik yang berisi data biometrik pemilik paspor, seperti sidik jari dan foto digital, sehingga lebih aman dan diakui secara internasional.
Biaya pembuatan paspor anak sama dengan paspor dewasa, baik untuk paspor biasa maupun e-paspor.
Biaya ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Biaya Membuat Paspor untuk Bayi, Jangan Lupa Siapkan Syaratnya Juga
Wicked Siap Menghiasi Layar Lebar Indonesia, Sebuah Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR