Nakita.id - Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi Anda yang sudah memiliki paspor dan masa berlakunya akan habis, sebaiknya segera melakuan penggantian paspor atau perpanjang paspor.
Saat ini, cara perpanjang paspor semakin mudah.
Masyarakat yang ingin perpanjang paspor bia mengakses aplikasi M-Paspor.
Lalu berapa biaya perpanjang paspor?
Karena sekarang bisa dilakukan secara online, berikut rinciannya.
Adapun untuk biaya perpanjang paspor atau penggantian paspor adalah sebagai berikut:
Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp 650.000
Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR