Nakita.id - Di tengah perkembangan teknologi finansial (fintech), layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak dan populer di Indonesia.
Kemudahan proses pengajuan, tanpa jaminan, serta pencairan dana yang cepat menjadi alasan utama mengapa banyak masyarakat yang memilih pinjol sebagai solusi keuangan mereka.
Namun, maraknya pinjol juga diiringi dengan berbagai masalah, salah satunya adalah penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC) lapangan yang sering kali menimbulkan keresahan.
Debt collector lapangan, atau yang biasa disebut dengan “DC lapangan,” adalah pihak penagih utang yang dikirim langsung oleh perusahaan pinjaman untuk mendatangi rumah peminjam yang mengalami tunggakan pembayaran.
Praktik ini sering kali disertai intimidasi, tekanan mental, hingga tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Oleh karena itu, semakin banyak masyarakat yang mencari pinjaman online yang tidak menggunakan DC lapangan dalam penagihannya.
Artikel ini akan memberikan informasi terbaru mengenai daftar pinjol tanpa DC lapangan serta panduan dalam memilih pinjaman online yang aman dan legal.
Pinjol tanpa DC lapangan adalah layanan pinjaman online yang tidak menggunakan pihak ketiga, seperti debt collector, untuk melakukan penagihan langsung di lapangan.
Sebagai gantinya, proses penagihan dilakukan melalui jalur lain, seperti telepon, email, atau pesan teks (SMS).
Jenis layanan pinjaman seperti ini lebih aman bagi peminjam karena mereka tidak perlu khawatir dengan kunjungan mendadak dari penagih utang yang mungkin menimbulkan stres atau ketidaknyamanan.
Perusahaan pinjaman yang tidak menggunakan DC lapangan biasanya lebih fokus pada pendekatan penagihan yang lebih humanis dan berbasis teknologi, dengan mengutamakan transparansi, kejelasan, dan komunikasi yang baik antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam.
Baca Juga: Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan? Ada Tim Penagih tapi Pahami Ini
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR