Nakita.id – Negara kesatuan merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi ketika belajar mengenai Pendidikan Kewarnanegaraan.
Materi mengenai hakikat negara kesatuan Republik Indonesia ada dalam buku PKN kelas 12 Kurikulum Merdeka.
Namun tahukah apa itu makna dari negara kesatuan?
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu).
Terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Selain pengertian tersebut, para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai negara kesatuan.
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, makna negara Kesatuan adalah bentuk negara yang tersusun atas satu negara tanpa ada negara bagian di dalam negara seperti negara federal.
Pendapat ini mirip dengan pendapat Busroh dan Soehino.
Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat.
Menurutnya, bentuk negara kesatuan adalah bentuk yang paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR