Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat unsur persatuan dan kesatuan yang lebih kuat.
Menurut Charles Frederick Strong, makna negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat yang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.
Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Jadi, hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.
Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal.
Yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR