Secara prinsip, Islam tidak menetapkan batasan khusus mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dijadikan mahar, selama pemberian itu memiliki nilai dan manfaat yang jelas bagi istri atau bahkan komunitas secara umum.
Dalam pandangan beberapa ulama, mahar yang diberikan berupa sesuatu yang bermanfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, masih sah menurut hukum Islam.
Masjid, dalam hal ini, adalah tempat ibadah yang tidak hanya memiliki nilai spiritual tetapi juga memberikan manfaat kepada umat Islam.
Oleh karena itu, pemberian masjid sebagai mahar bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam, asalkan disepakati dengan kerelaan kedua belah pihak.
Seiring perkembangan zaman, bentuk-bentuk mahar pun mengalami diversifikasi.
Dalam Islam, mahar tidak harus selalu berupa emas, uang, atau barang-barang yang memiliki nilai materi tertentu.
Beberapa ulama berpandangan bahwa yang paling penting dalam pemberian mahar adalah kesepakatan antara kedua belah pihak serta niat baik dari suami untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi istri atau masyarakat.
Ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i menekankan bahwa mahar tidak harus berupa benda berharga dalam arti materi, selama itu disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam banyak kasus, sesuatu yang memiliki nilai spiritual atau amal yang berkesinambungan, seperti membangun masjid, dapat dianggap lebih berharga daripada mahar berupa barang-barang materi.
Namun, penting juga untuk memperhatikan bahwa mahar sebaiknya diberikan dalam bentuk yang bisa memberikan manfaat langsung kepada istri.
Dalam kasus Haldy Sabri dan Irish Bella, mahar masjid mungkin memiliki nilai yang sangat besar bagi mereka berdua, terutama dalam konteks agama dan komunitas.
Baca Juga: Terungkap Reaksi Ammar Zoni Saat Tahu Irish Bella Menikah Lagi 'Galau'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR