- Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
7. Penyandang disabilitas berat
- Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
Masyarakat akan menerima PKH jika terdaftar dalam DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Kemensos.
Jika ada warga kurang mampu belum masuk daftar DTKS maka kalian bisa mengajukan diri.
Yang bersangkutan dapat melapor ke RT/RW/Kepala Dusun atau Lurah sesuai alamat KTP.
Pihak terkait akan mengunjungi rumah dan melakukan survei kelayakan sesuai dengan kriteria.
Hasil verifikasi akan ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah.
Setelah itu, data akan dikompilasi di tingkat kabupaten atau kota untuk disahkan ke kepala daerah.
Terakhir, data akan dikirim ke Pusdatin Kemensos.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair pada Bulan Oktober 2024, Cek di Sini!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR