Nakita.id - Cek bansos Kemensos memudahkan masyarakat untuk mengetahui bantuan sosial apa saja yang akan cair.
Pada bulan November 2024 ini, ada sejumlah bantuan sosial atau bansos yang akan diberikan kepada masyarakat.
Beberapa bansos yang akan cair ini diantarannya BNPT, PKH dan PIP.
BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai) diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terenda di daerah pelaksana.
Sementara PIP merupakan bantuan uang tunai untuk peserta didik usia 6-21 tahun.
Satu lagi yang menjadi perhatian adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.
Bansos ini disalurkan pemerintah Indonesia melalui kemensos.
Bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpada Kesejahteraan Sosial).
Bantuan ini disalurkan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Dalam penyalurannya, PKH disalurkan dalam 4 tahap dalam 1 tahun.
Nominal bantuan PKH berbeda dari setiap kategori, berikut rinciannya seperti dilansir dari berbagai sumber:
Baca Juga: BERITA POPULER: Cek Bansos Kemensos 2024 Bulan November hingga Rencana Nikita Mirzani untuk Lolly
1. Balita (usia 0-6 tahun)
- Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
2. Ibu hamil dan masa nifas
- Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
- Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun).
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun).
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun).
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas
Baca Juga: Cek Bansos kemensos.go.id 2024 Bulan November, Cek Daftar DTKS Online
- Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
7. Penyandang disabilitas berat
- Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
Masyarakat akan menerima PKH jika terdaftar dalam DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Kemensos.
Jika ada warga kurang mampu belum masuk daftar DTKS maka kalian bisa mengajukan diri.
Yang bersangkutan dapat melapor ke RT/RW/Kepala Dusun atau Lurah sesuai alamat KTP.
Pihak terkait akan mengunjungi rumah dan melakukan survei kelayakan sesuai dengan kriteria.
Hasil verifikasi akan ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah.
Setelah itu, data akan dikompilasi di tingkat kabupaten atau kota untuk disahkan ke kepala daerah.
Terakhir, data akan dikirim ke Pusdatin Kemensos.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair pada Bulan Oktober 2024, Cek di Sini!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR