2. Isi data diri secara lengkap sesuai e-KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap dengan benar sesuai yang tercantum di e-KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu sampai hasil pencarian muncul.
6. Jika data ditemukan, akan tampil informasi apakah kalian terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK atau tidak.
Selain itu, kalian bisa menggunakan laman BPJS Kesehatan dan Aplikasi Mobil JKN
1. Lewat BPJS
- Kunjungi laman www.bpjs-kesehatan.go.id
- Pilih menu 'Layanan BPJS' atau 'Pelayanan Online'
- Masukkan data tempat tinggal, seperti provinsi, kabupaten/kota/kecamatan
- Ikuti petunjuk yang diberikan serta isi kolom informasi seperti NIK dan nomor KIS
Baca Juga: BERITA POPULER: Cek Bansos Kemensos 2024 Bulan November hingga Rencana Nikita Mirzani untuk Lolly
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR