Jika Moms menerima telepon berulang kali dari nomor yang menawarkan pinjaman ilegal, segera blokir nomor tersebut.
Sebagian besar smartphone saat ini memiliki fitur pemblokiran nomor yang bisa dimanfaatkan. Begini caranya:
- Pada iPhone: Buka aplikasi Telepon, pilih nomor yang ingin diblokir, lalu ketuk “Blokir Kontak.”
- Pada Android: Buka aplikasi Telepon, tekan lama pada nomor yang ingin diblokir, lalu pilih opsi “Blokir.”
Memblokir nomor telepon ini dapat mengurangi frekuensi panggilan yang mengganggu.
Namun, seringkali pinjol ilegal memiliki banyak nomor berbeda, jadi mungkin Moms harus melakukan pemblokiran lebih dari satu kali.
OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan pinjaman online di Indonesia.
Jika Moms mendapat telepon dari pinjol yang mencurigakan atau tidak terdaftar, Moms bisa melaporkannya ke OJK atau SWI.
Lakukan langkah-langkah berikut untuk melaporkan pinjol ilegal:
- Hubungi OJK melalui call center 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
- Kunjungi situs resmi SWI di waspadainvestasi.ojk.go.id untuk melaporkan pinjol ilegal yang mengganggu.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Apa Bisa Dipidana? Ini Upaya yang Bisa Dilakukan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR