Nakita.id - Banyak yang bertanya apakah gagal bayar pinjol bisa dipidana? Ini penjelasannya.
Kehadiran pinjaman online (pinjol) telah memberikan akses keuangan yang cepat dan mudah, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan, terutama ketika seseorang menghadapi kesulitan membayar kembali pinjaman.
Banyak orang yang khawatir tentang konsekuensi hukum jika gagal membayar pinjol, terutama soal apakah gagal bayar dapat menyebabkan seseorang dipidana.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai apa yang terjadi jika gagal bayar dan cara menghadapinya.
Secara hukum di Indonesia, gagal bayar pinjaman, termasuk pinjaman online, pada dasarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Artinya, hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman adalah hubungan kontrak atau perjanjian, yang masuk dalam lingkup hukum perdata.
Ketika seseorang gagal bayar, masalahnya adalah terkait perjanjian pembayaran, bukan tindak pidana.
Dengan kata lain, peminjam yang tidak dapat membayar pinjol tidak dapat langsung dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Namun, dalam praktiknya, banyak platform pinjaman online yang menggunakan cara-cara intimidatif atau ancaman hukum untuk menekan peminjam agar segera melunasi utangnya.
Tindakan seperti ancaman atau teror ini, yang seringkali tidak sesuai aturan, dilakukan oleh beberapa pinjol ilegal atau bahkan oleh oknum pinjol resmi yang melanggar etika.
Baca Juga: Cara Tahu KTP Dipakai Pinjol, Kapan Moms Harus Lapor Polisi?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR