- 1.000 gram: Rp 1.392.772.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari total harga pembelian.
Namun, pembeli dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, apabila menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi pembelian.
Selain itu, penting bagi pembeli untuk mendapatkan emas dari distributor resmi seperti Antam dan Galeri24 guna memastikan keaslian produk dan mendapatkan sertifikat resmi yang diakui secara internasional.
Harga emas Antam 24 karat pada Senin (18/11/2024) mengalami kenaikan yang cukup signifikan setelah sebelumnya kerap mengalami penurunan.
Kenaikan ini mencerminkan respons terhadap dinamika pasar global dan meningkatnya permintaan di pasar domestik.
Bagi Anda yang ingin berinvestasi emas, penting untuk mempertimbangkan harga beli, harga buyback, serta pajak yang berlaku.
Selain itu, memilih distributor resmi seperti Antam dan Galeri24 adalah langkah yang tepat untuk memastikan keamanan investasi Anda.
Dengan tren harga emas yang terus berubah, strategi investasi yang matang akan membantu Anda mendapatkan hasil optimal dari aset safe haven ini.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR