Tabloid-Nakita.com - Kelahiran prematur dapat berdampak buruk pada bayi, mulai gangguan kognitif, penglihatan, pendengaran hingga kematian. Mari kenali faktor risiko dan penyebab kelahiran prematur agar Mama bisa menyambut buah hati yang sehat sempurna.
Nah, salah satu penyebab kelahiran prematur adalah adanya kelainan pada rahim Ibu. Berikut diantaranya:
1. Miom dan Kista
Melalui pemeriksaan USG, dokter obsgin dapat mendeteksi kelainan pada rahim seperti adanya miom dan kista. Kista merupakan tumor yang berisi cairan. Ada kista yang muncul saat kehamilan karena bersifat “fungsional” dan akan menghilang setelah plasenta terbentuk lengkap. Ada juga kista yang tumbuh karena dipengaruhi hormon estrogen.
Dokter obsgin akan memantau perkembangan kista pada Ibu hamil. Bila kista tetap ada dan terus membesar melebihi 5 cm setelah usia kehamilan 16 minggu, dokter obsgin akan melakukan tindakan pembedahan. Pasalnya, kista yang terus membesar bisa meningkatkan risiko kelahiran prematur. Jika janin sudah kuat di usia kehamilan 16-20 minggu, kista bisa dibuang. Aman dilakukan karena kista tumbuh di luar rahim.
Penanganannya berbeda jika dokter obsgin menemukan miom dalam rahim Ibu hamil. Miom adalah jaringan yang tumbuh di dalam atau sekitar rahim, sehingga dokter obsgin hanya akan memantau perkembangan miom dan pengaruhnya terhadap janin tanpa mengangkat miom tersebut.
Mengangkat miom dari rahim berpotensi menimbulkan perdarahan hebat. Umumnya, miom akan ikut menyusut bersama rahim tiga bulan setelah Ibu melahirkan. Setelah itu baru miom bisa dioperasi, sebelum Ibu hamil lagi untuk mencegah gangguan berulang. Kalau miom menyebabkan perdarahan atau kontraksi sebelum waktunya, biasanya dokter obsgin akan memberikan obat penguat kandungan dan meminta Mama bedrest total sambil terus memantau kondisi kehamilannya.
2. Inkompetensi Serviks
Normalnya, saat kehamilan telah memasuki usia 37-40 minggu, serviks (mulut rahim) mulai membuka dan memendek agar bayi dapat keluar. Namun, jika serviks mengalami kondisi ini pada trimester 2 sebelum waktu persalinan, istilahnya disebut dengan inkompetensi serviks. Biasanya disebabkan faktor bawaan dan ketahuan setelah Ibu mengalami kelahiran prematur berulang kali.
Dalam kondisi ini, upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kelahiran prematur adalah dengan mengikat mulut rahim (cervical cerclage). Umumnya, pengikatan mulut rahim dilakukan pada usia kehamilan 16—18 minggu bergantung pada kondisi Ibu dan janin. Operasinya dilakukan dengan pembiusan lokal menggunakan benang berdiameter 0,5 cm. Pada saat kehamilan mencapai usia 36—37 minggu atau saat bayi siap dilahirkan, benang akan dilepas kembali.
KOMENTAR