Tabloid-Nakita.com - Mengadopsi anak tidak mudah. Butuh beberapa syarat yang harus dilaksanakan, serta serangkaian aturan yang harus ditaati. Menteri sosial Khofifah Indar Parawansa ada kesalahan proses adopsi Engeline. Adopsi diduga menyalahi aturan yang ada. Apa sajakah kesalahan proses adopsi itu. Berikut di antaranya:
1. Proses Adopsi Anak Hanya di Tingkat Notaris
Menurut Khofifah, kesalahan pertama proses adopsi yaitu adopsi terhadap Angeline hanya dilakukan di tingkat notaris, tanpa melalui Kementerian Sosial.
Seharusnya proses adopsi dilakukan melalui Kementerian Sosial sebelum akhirnya ditetapkan oleh pengadilan. Nah, sebelum disahkan, adopsi tersebut akan ditinjau oleh Kemensos. Apakah orangtua angkat bisa dan sanggup merawat anak atau tidak. Menurutnya, sejak awal hak asuh terhadap Angeline sudah menyalahi aturan, alias proses adopsi dianggap illegal.
2. Proses Adopsi Anak Tidak Melalui Tahap Percobaan.
Kesalahan proses adopsi Angeline lainnya, seharusnya orangtua angkat tidak begitu saja dilepas setelah mendapatkan anak yang akan diadopsinya, tapi harus melewati tahap percobaan yang dilakukan selama 6 bulan. Pihak kementrian harus mengetahui bagaimana cara orangtua angkat memperlakukan anak yang diadopsinya dan apakah layak untuk diteruskan, dimana semua ini akan dipantau oleh Kementrian Sosial.
Mengabaikan aturan ini akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, baik bagi si anak adopsi maupun orangtua angkatnya.
KOMENTAR