Ia melanjutkan, selama ini lipstick, bedak, dan peralatan kecantikan standar lainnya boleh digunakan untuk mengesankan wajah segar polwan.
Namun, sekali lagi, penggunaannya tak boleh berlebihan.
"Tidak ada aturan baku ya soal ini. Misal kami larang polwan lakukan sulam alis. Padahal sekarang sudah ada teknologi sulam alis yang tampak natural. Jadi dirasa saja apakah penampilan itu berlebihan atau tidak," tuturnya.
Menurut dia, prosedur kecantikan yang sudah jelas dilarang adalah operasi plastik.
Karena itu dapat dikategorikan juga sebagai pemalsuan identitas polwan.
BACA JUGA: Makeup Artist Ungkap Caranya Agar Hasil Dandanan Moms Tak Gagal Total
"Namun dengan catatan operasi plastik untuk kecantikan yang dilarang. Kalau untuk prosedur kesehatan misal polwan celaka saat bertugas dan alasan kesehatan lain, tentu ada kebijaksanaan," sebutnya
Perhiasan
Naning mengatakan, dalam memakai perhiasan polwan juga dilarang berlebihan.
Dalam buku saku itu polwan dilarang menggunakan perhiasan giwang atau anting, kalung.
Mereka boleh menggunakan cincin tetapi tidak lebih dari dua dengan ukuran yang wajar.
"Polwan hasus mengesankan kesederhanaan dan jauh dari hedonisme. Maka penggunaan perhiasan dibatasi," sebutnya.
Menurut Naning, perhiasan yang berlebihan juga beresiko mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Sophia Latjuba Tampil Tanpa Riasan Tuai Pujian, Apa Rahasianya?
Kuku
Aturan berhias ini juga mencakup cara menghias kuku polwan.
Polwan dilarang menggunakan cat berwarna pada kukunya.
"Selain itu polwan tak boleh memanjangkan kuku secara berlebihan. Panjang kuku maksimal 2 milimeter," kata dia.
Aturan ini dibuat mengingat dalam bertugas polwan berhubungan dengan penggunaan sejumlah senjata. Kuku yang panjang dapat mengganggu kerja taktis polwan.
Naning mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap cara berhias polwan.
Akan ada teguran untuk polwan yang melanggar.
BACA JUGA: Rias Putri Marino Saat Pernikahan, Ini Harga yang Dipatok MUA Ifan Rivaldi
(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul 'Polwan Tak Boleh Sembarangan Berdandan, Begini Ketentuannya)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR