Terkait dengan ini, dikutip dari babycenter.co.uk, mengatakan jika seorang perempuan hamil dengan usia kandungan di atas 28 minggu masih dizinkan untuk berpergian menggunakan pesawat asalkan ada izin dari dokter yang bersangkutan.
Namun, amannya seorang perempuan hamil yang ingin berpergian menggunakan pesawat yaitu ketika masih di usia kandungan trimester kedua, yaitu 14 minggu hingga 27 minggu.
Sebab pada usia tersebut masih bisa diminalisir terjadinya morning sickness dan energi Moms pun masih lebih stabil.
Serta, benjolan pada perut Moms pun masih kecil sehingga kemungkinan terjadinya ketidaknyamanan pada perut pun masih kecil.
BACA JUGA: Benarkah Yoga Efektif untuk Menurukan Berat Badan? Ini Penjelasannya!
Sedangkan untuk ibu hamil dengan usia kandungannya telah menginjak 37 minggu atau lebih, dilarang untuk melakukan penerbangan.
Di usia kandungan ini bisa membahayakan Moms dan calon jabang bayi, selain itu kebanyakan maskapai penerbangan pun tidak mengizinkannya.
Kehamilan 37 minggu ini pun dianggap rentan terhadap persalinan yang dapat terjadi secara tiba-tiba.
Sebelum melakukan penerbangan, lebih baik Moms menyiapkan terlebih dahulu asuransi perjalanan sebagai pelindung dari segala kemungkinan, termasuk kelahiran dini dan perawatan medis.
Source | : | Instagram,babycenter.co.uk |
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR