"Gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan. Jika kita gagal merencanakan sistem pengendalian dan pengawasan pelayaran serta sistem keselamatan dan keamanan pelayaran maka artinya kita telah merencanakan adanya korban apabila terjadi kecelakaan pelayaran."
"Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa “Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Sedangkan keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim”."
"Peristiwa yang terjadi di Danau Toba masih dalam lingkup arus balik Lebaran. Seharusnya ketika di Jawa, berbagai pihak berusaha keras untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna moda transportasi, begitu juga hal yang sama harus dilakukan di Samosir dan seluruh daerah di Indonesia."
"Sangat tidak bisa diterima, tidak logis dan tidak masuk akal alasan pemberhentian sementara upaya penyelamatan karena alasan cuaca dan waktu yang sudah malam."
"Pada pukul 17.30, jelas kita lihat bahwa banyaknya korban yang berenang dan teriak minta tolong. Pada saat itu, tim hanya sanggup menyelamatkan puluhan orang. Pertanyaan muncul ketika tim menghentikan pencarian hanya karena alasan cuaca buruk. Dari situ kita tarik kesimpulan bahwa adanya pembiaran dari tim dan pemerintah kabupaten terhadap kejadian tersebut yang menghilangkan nyawa hingga ratusan orang. (data/ an. Komandan korem 022/pantai timur Sutan Lubis Letkol Inf NRP 522635. 166 orang dinyatakan hilang, 18 orang selamat dan 1 orang meninggal)."
BACA JUGA: Mohamed Salah Pernah Jadi Korban Perampokan, Tak Disangka Ia Justru Melakukan Ini Pada Pelakunya
"Seharusnya tim bisa menurunkan kapal besar untuk terus melakukan upaya penyelamatan. Menghentikan pencarian, sama halnya membiarkan korban mati mengenaskan sebanyak 166 orang (kedinginan, marjogal, pernapasan tersiksa, hingga terdampar begitu saja)."
"Melihat peristiwa memilukan seperti ini dapat terjadi di Danau Toba yang sedang digaungkan kembali sebagai objek wisata prioritas berskala internasional, maka bisa dibayangkan bagaimana kondisi sistem pelayaran kita di daerah lainnya di seluruh Indonesia."
"Menghadirkan BASARNAS di Samosir butuh 24 jam. Mengherankan bagi saya atas tindakan tersebut. Tugas BASARNAS bukan hanya mencari korban meninggal, tetapi tugas BASARNAS juga untuk menyelamatkan korban supaya tidak MATI."
"Yang pasti, kejadian ini bukan kelalaian, melainkan kesengajaan karena membiarkan berlayarnya kapal dengan kondisi yang tidak layak untuk berlayar dan adanya pembiaran dari tim terhadap korban."
"Berdasarkan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, selain nakhoda dan pemilik kapal yang harus bertanggungjawab bahkan bisa dikenakan pidana karena kejadian yang menimbulkan korban jiwa ini, ada beberapa pihak lain yang juga harus bertanggungjawab. Mulai dari Syahbandar, Bupati dan Gubernur, Menteri Perhubungan serta Basarnas."
"Pasal 258 mengatakan, pemerintah bertanggungjawab melaksanakan pencarian terhadap kecelakaan/korban."
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR