Di sana para orangtua memang dilarang untuk mengunggah foto yang memperlihatkan wajah anaknya di media sosial.
Apabila orangtua melanggar aturan ini maka mereka akan dikenai hukuman penjara atau denda mencapai Rp650 juta.
Aturan tersebut dikeluarkan pada bulan Maret 2016.
Bukan tanpa alasan, pemerintah Perancis menilai mengunggah foto anak di media sosial adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi sang anak, sekaligus menempatkan mereka dalam kondisi yang berisiko.
Salah satu risiko yang dianggap paling mungkin terjadi adalah anak menjadi incaran para pedopil.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa hal itu memang pernah benar-benar terjadi, di mana wajah anak muncul di situs paedopil.
BACA JUGA: Belajar Dari Kisah Cindy Charlotta, Yuk Moms Kenali GERD Lebih Dalam
Peraturan serupa dan lebih dulu diterbitkan ada di Jerman. (*)
Source | : | |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR