Nakita.id - Seakan sudah menjadi sebuah kebiasaan dan hal yang wajar bagi Moms millenials untuk mengunggah foto anak ke dalam akun media sosialnya.
Setidaknya bagi Moms millenials di Indonesia.
Hal ini terbukti dari banyaknya foto anak-anak di bawah umur yang tersebar di berbagai media sosial.
BACA JUGA: Dari Piala Dunia Hingga Toga Wisuda, Uniknya Deretan Tema TPS Pilkada 2018
Namun nampaknya hal itu tidak berlaku untuk penyanyi cantik asal Indonesia, Anggun C. Sasmi.
Anggun diketahui menjadi salah satu artis yang tidak pernah memamerkan kehidupan pribadinya, khususnya wajah asli anaknya, Kirana Cipta Montana Sasmi.
Dalam beberapa kesempatan ia terlihat menyembunyikan wajah anak buah pernikahannya dengan Cyril Montana.
Entah dengan foto dari samping, menggunakan tutup kepala, atau bahkan dengan cara menggunakan stiker.
Keputusan Anggun ini pun sempat disayangkan oleh para pendukungnya, lantaran mereka penasaran dengan wajah asli sang anak.
Menanggapi hal itu, Anggun pun menjelaskan alasannya.
BACA JUGA: Tak Kalah Cantik dan Modis, Inilah Profesi Theresa Wienathan Sahabat Nia Ramadhani
"..buat informasi kamu, peraturan untuk privacy di berbagai negara berbeda.
Di Amerika setiap orang bisa mengambil foto orang lain tanpa izin dari mereka, tetapi tidak berhak masuk ke properti atau rumah mereka.
Di Inggris hampir sama dan di negara2 tersebut tidak ada perlindungan terhadap celebrity atau royal family.
Perancis adalah salah satu negara yang melindungi hak privacy setiap orang.
Paparazzi bisa didenda dan dihukum jika ketauan memotret seseorang tanpa izin.
Dan disetiap foto yang memperlihatkan anak kecil, harus ditutupi mukanya untuk menghormati hak privacy anak-anak, kecuali kalau dibolehkan oleh orangtua mereka.
Ini bisa berlaku sampai anak-anak berusia 13 tahun.
Bahkan di sekolah saja, setiap ada foto kelas, harus ada izin tertulis dari orang tua.
Karena adanya hukum yang melindungi seperti ini, banyak selebriti dunia yang berkeluarga memilih untuk tinggal di Prancis.
Seperti Angelina Jolie waktu anak-anaknya masih kecil," tulis Anggun di kolom komentar salah satu unggahannya, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Bukan Pangeran William atau George, Pria Ini Alasan Kate Middleton Berlari Dengan Dress dan Wedges
Seperti yang kita ketahui saat ini Anggun memang tengah menetap di Perancis.
Di sana para orangtua memang dilarang untuk mengunggah foto yang memperlihatkan wajah anaknya di media sosial.
Apabila orangtua melanggar aturan ini maka mereka akan dikenai hukuman penjara atau denda mencapai Rp650 juta.
Aturan tersebut dikeluarkan pada bulan Maret 2016.
Bukan tanpa alasan, pemerintah Perancis menilai mengunggah foto anak di media sosial adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi sang anak, sekaligus menempatkan mereka dalam kondisi yang berisiko.
Salah satu risiko yang dianggap paling mungkin terjadi adalah anak menjadi incaran para pedopil.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa hal itu memang pernah benar-benar terjadi, di mana wajah anak muncul di situs paedopil.
BACA JUGA: Belajar Dari Kisah Cindy Charlotta, Yuk Moms Kenali GERD Lebih Dalam
Peraturan serupa dan lebih dulu diterbitkan ada di Jerman. (*)
Source | : | |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR