Nakita.id - Hal malang dialami seorang siswi kelas XI SMAN 1 Gondang, Kabupaten Mojokerto bernama Mas Hanum Dwi Aprilia.
Hanum mengalami cedera parah pada syaraf tulang belakangnya setelah ia mendapat hukuman dengan melakukan skot jump puluhan kali.
Sampai saat ini, ia tak bisa berjalan dan bergerak. Bahkan ia berpotensi mengalami kelumpuhan.
Informasinya, korban yang juga merupakan santri Pondok pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut menerima hukuman sebanyak lebih dari 120 kali skot jump saat mengikuti kegiatan di sekolahnya.
BACA JUGA: Ditampar Guru 12 Kali, Siswa Ini Gegar Otak dan Kehilangan Pendengaran
Saat ini korban terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/7/2018).
H. Umar Said (54) terapis Sangkal Putung Umi-Abi mengatakan, korban dibawa oleh pihak pondok pesantren pada Rabu (18/7/2018) petang.
Ketika ditangani, korban sempat menderita mati rasa pada kedua kaki hingga ke pangkal tulang belakang. Ia sempat melakukan perawatan terapis pada kedua kaki korban dan di bagian tubuh yang sakit.
"Saat ditangani dia (korban) sudah tidak bisa duduk dan bergerak," ujarnya.
BACA JUGA: Kejam, Gadis Diperkosa Kepala Sekolah, 2 Guru dan 15 Temannya
Dia menjelaskan, korban mengalami penyumbatan atau gangguan syaraf tulang belakang terjepit akibat aktivitas skot jump.
Sesuai pengalamannya, butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan cedera tersebut.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Surya |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR