Sementara itu, organisasi pembela HAM Amnesti Internasional menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Ruth Kamande amat kejam, tak berperikemanusiaan, dan kuno.
"Hukuman ini merupakan pukulan hebat bagi Kenya yang selama ini sudah mengubah hukuman mati dengan hukuman penjara," kata Direktur Amnesti Internasional Irungu Houghton.
Namun, bagi keluarga korban, hukuman mati yang diberikan hakim sudah setimpal dengan perbuatan Kamande.
"Kami bahagia hari ini telah tiba dan keluarga mendiang ada di pengadilan saat keputusan dibacakan," ujar bibi korban Emmah Wanjiku berlinang air mata.
"Dia baru saja mendapatkan pekerjaan sebelum hidupnya diakhiri," tambah Emmah sambil terisak.
Sementara itu kuasa hukum Kamande menegaskan, dia akan mengajukan banding ke mahkamah agung Kenya.
Sejak 1987, Pemerintah Kenya sudah menghentikan praktik hukuman mati.
Pada 2017, MA Kenya menegaskan hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata tidak konstitusional.
BACA JUGA: Sepsis Membunuh Lebih Banyak Orang Dibanding Kanker, Kenali Tandanya!
Artikel ini sudah tayang di Intisari.grid.id dengan judul, "2 Tahun Lalu Jadi Ratu Kecantikan Kenya, Kini Ia Dijatuhi Dihukum Mati, Apa Kejahatannya?"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Intisari |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR