Nakita.id - Saat seseorang mendapat predikat bergengsi, sudah tentu orang tersebut harus menjaga predikat tersebut.
Namun sayangnya, perempuan asal Kenya yang menyandang Ratu Kecantikan Kenya ini tidak.
Sebuah pengadilan di Kenya menjatuhkan hukuman mati untuk seorang ratu kecantikan berusia 24 tahun setelah terbukti membunuh kekasihnya.
BACA JUGA: Tega! Seorang Pengasuh Membunuh Bayi Majikannya dan Dimasukkan Kulkas
Ruth Kamande, yang memenangkan kontes ratu kecantikan di dalam penjara, menikam kekasihnya, Farid Mohammed (24), sebanyak 25 kali pada 2015.
"Saya ingin para pemuda tahu bahwa tidak ada bagusnya membunuh kekasih kalian meski kalian merasa kecewa atau frustrasi. Jangan lakukan itu," kata hakim pengadilan tinggi Kenya, Jessie Lesiit, saat membacakan vonis pada Kamis (19/7/2018).
"Sebaliknya, lebih baik jika kalian meninggalkan dan memaafkan kekasih kalian," ujar hakim Jessie.
Hakim menuduh Ruth memiliki perilaku manipulatif.
Salah satu buktinya adalah dia membongkar telepon genggam korban dan tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
BACA JUGA: Ternyata, Memarahi Anak Bisa Membunuh Miliaran Sel Otak Lo Moms
"Saya kira memberi terdakwa hukuman lain selain hukuman mati malah akan membuatnya menjadi seorang pahlawan," hakim Jessie melanjutkan.
Sementara itu, organisasi pembela HAM Amnesti Internasional menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Ruth Kamande amat kejam, tak berperikemanusiaan, dan kuno.
"Hukuman ini merupakan pukulan hebat bagi Kenya yang selama ini sudah mengubah hukuman mati dengan hukuman penjara," kata Direktur Amnesti Internasional Irungu Houghton.
Namun, bagi keluarga korban, hukuman mati yang diberikan hakim sudah setimpal dengan perbuatan Kamande.
"Kami bahagia hari ini telah tiba dan keluarga mendiang ada di pengadilan saat keputusan dibacakan," ujar bibi korban Emmah Wanjiku berlinang air mata.
"Dia baru saja mendapatkan pekerjaan sebelum hidupnya diakhiri," tambah Emmah sambil terisak.
Sementara itu kuasa hukum Kamande menegaskan, dia akan mengajukan banding ke mahkamah agung Kenya.
Sejak 1987, Pemerintah Kenya sudah menghentikan praktik hukuman mati.
Pada 2017, MA Kenya menegaskan hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata tidak konstitusional.
BACA JUGA: Sepsis Membunuh Lebih Banyak Orang Dibanding Kanker, Kenali Tandanya!
Artikel ini sudah tayang di Intisari.grid.id dengan judul, "2 Tahun Lalu Jadi Ratu Kecantikan Kenya, Kini Ia Dijatuhi Dihukum Mati, Apa Kejahatannya?"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Intisari |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR