Nakita.id - Sebagai kakak beradik wajarnya harus saling menyayangi dan melindungi satu sama lain, bukanya saling membahayakan.
Seorang pria 18 tahun, AA tega memperkosa adik kandungnya, WA yang masih berusia 15 tahun sampai berkali-kali.
Berdasarkan pengakuan WA, sang kakak melakukan hal tak senonoh padanya hingga delapan kali sejak bulan september 2017 lalu.
AA mengancam WA akan melakukan hal yang lebih menyakitkan jika ia menolak untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
BACA JUGA:Diancam Diintimidasi, Anak Tuna Rungu Usia 11 Tahun Diperkosa 17 Pria Berkali-kali
WA yang diperkosa berkali-kali kemudian mengandung yang melalui keputusan keluarga akhirnya ia mengaborsi janinnya setalah kandungannya berusia 6 bulan.
Kasus ini baru diketahui pada bulan Juni setelah seorang warga menemukan janin di sebuah perkebunan kelapa sawit dekat rumah mereka.
AA ditangkap polisi karena kasus pelecehan seksual dan aborsi, begitupun WA yang meskipun ia korban pemerkosaan ia juga ikut dipenjara lantaran hukum soal aborsi tersebut.
Berdasarkan hukum Indonesia, aborsi dilarang kecuali jika seorang perempuan berisiko atau dalam keadaan tertentu jika dia diperkosa.
Undang-undang mengharuskan bahwa aborsi harus dilakukan oleh profesional, perempuan yang ingin aborsi setidaknya memiliki kandungan yang berumur tak lebih dari 6 minggu.
Malangnya, aborsi WA ini didukung oleh kelurga, ia dibantu oleh sang ibu karena tak ingin menjadi aib keluarga.
Otoritas kesehatan global dan kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengkritik undang-undang aborsi Indonesia, yang dianggap membatasi hak-hak perempuan untuk kesehatan reproduksi.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | The Sun,hukumonline.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR