BACA JUGA:Ikut Diciduk KPK, Ini Dugaan Keterlibatan Inneke Koesherawati
Hukum ini juga dianggap menyebabkan banyak orang melakukan aborsi berbahaya di klinik ilegal.
Menurut UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ada pengecualian terhadap larangan aborsi di Indonesia.
Berdasarkan Pada 75 ayat 2 UU Kesehatan, Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan HANYA dalam 2 kondisi berikut:
a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Meskipun begitu, pada pasal berikutnya, Pasal 76 UU Kesehatan, aborsi hanya bisa dilakukan:
a) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b) oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
BACA JUGA:Belajar Dari Via Vallen, Ini Jenis Pelecehan yang Jarang Disadari
d) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e) penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Source | : | The Sun,hukumonline.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR