Pia mengaku kecewa, terlebih lagi setelah ditelusuri, SR merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya buka profil pembuat inisial SR. Saya cek, cari tahu backgroundnya. Saya cukup kaget beliau adalah salah satu staf PNS di Pemkot Bontang (Kalimantan Timur) di bagian Dinas Pemadam Kebakaran," ujarnya kepada Kompas.com.
Hingga saat ini, Pia mengaku bahwa SR telah menghubunginya dan meminta maaf.
Tetapi meski begitu, Pia tetap kukuh mengambil jalur hukum.
Pia melaporkan SR dengan tuduhan melanggar pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi eletronik (ITE).
BACA JUGA: Asha Shara Mantap Berhijab, Ternyata Hal Ini yang Membuatnya Yakin!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR