Nakita.id - Bila banyak orang menginginkan tubuh langsing dan juga paras menawan, sekalipun harus melalui tipuan editing, hal ini rupanya tak diinginkan dosen Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.
Dosen UB yang bernama Maulina Pia Wulandari ini melaporkan pemilik akun Facebook berinisial SR ke Polres Malang Kota, dengan anggapan pencemaran nama baik, pada Kamis (26/7/2018).
BACA JUGA: Sedang Marak Dilakukan, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Keke Challenge!
Dilansir dari Tribun Jatim, perempuan yang akrab disapa Pia, belakangan ini viral lantaran fotonya yang tersebar karena ulah tangan jahil warganet.
Foto Pia yang berkebaya diunggah SR melalui akun Facebook-nya.
Pia awalnya anggun berpakaian tradisional Indonesia menemukan fotonya telah melalui proses editing sehingga ia terlihat langsing dalam foto tersebut.
Pia menilai hal yang dilakukan SR tersebut merupakan pencemaran nama baik.
Ia berhasil berhasil mengantongi identitas pelaku pencemaran nama baik yang telah menyebar foto editingnya berkat bantuan masyarakat yang bersedia melacak oknum pelaku, Pia berani maju dan menuntut pelaku ke pihak yang berwajib.
BACA JUGA: Pangkas Bobot Hingga 80 Kg, Ternyata Ini Menu Diet Lezat Dewi Hughes
Karena setelah fotonya menyebar dan menjadi masalah, SR menghapus foto Pia dari akun Facebook-nya, sehingga Pia membutuhkan bantuan untuk melacak pelaku.
Kepada Tribun Jatim, Pia mengatakan, "Dalam hitungan jam, saya sudah tahu pelakunya berkat seorang warganet yang baik hati dan mulia".
Pia mengaku kecewa, terlebih lagi setelah ditelusuri, SR merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya buka profil pembuat inisial SR. Saya cek, cari tahu backgroundnya. Saya cukup kaget beliau adalah salah satu staf PNS di Pemkot Bontang (Kalimantan Timur) di bagian Dinas Pemadam Kebakaran," ujarnya kepada Kompas.com.
Hingga saat ini, Pia mengaku bahwa SR telah menghubunginya dan meminta maaf.
Tetapi meski begitu, Pia tetap kukuh mengambil jalur hukum.
Pia melaporkan SR dengan tuduhan melanggar pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi eletronik (ITE).
BACA JUGA: Asha Shara Mantap Berhijab, Ternyata Hal Ini yang Membuatnya Yakin!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR