Nakita.id - Perkawinan sedarah antara perempuan dan laki-laki bukan hanya terjadi jika laki-laki dan perempuan itu adalah saudara kandung atau memiliki ikatan darah secara langsung.
Sebuah pernikahan bisa disebut sebagai pernikahan sedarah jika laki-laki dan perempuan memiliki garis darah yang sama dalam keluarga di tiga generasi.
Pernikahan sedarah tentu dilarang oleh hukum melalui kode keluarga.
BACA JUGA:Tega, Seorang Guru TK Tampar dan Injak Wajah Muridnya dengan Sepatu
Namun selain karena larangan hukum, pernikahan sedarah juga beirisko pada anak.
Dilansir dari Tribun Bangka, pasangan yang masih memiliki ikatan darah dapat membawa kelainan genetik yang sama.
Hal ini dikarenakan kelainan terikat pada gen resesif yang menimbulkan risiko cacat, gangguan mental, kelainan resesif, kelainan fisik bawaan, gangguan intelektual, hingga kematian dini.
Seperti yang terjadi juga di Thailand, Nong Thi Nhung adalah contoh pernikahan sedarah yang berisiko pada anak.
Pasangan yang merupakan sepupu ini memiliki 5 anak selama pernikahannya, namun 4 anak di antaranya memiliki kelainan intelektual bawaan dari lahir.
BACA JUGA: Kakak Meghan Sebut Mantan Suami Adiknya Akan Balas Dendam, Benarkah?
Nong Thi Nhung dan saudara sepupunya, Vi Van Don dipaksa menikah oleh anggota keluarga kerena keluarga mereka hanya ingin menikah dengan saudara sendiri
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Bangka.tribunnews.com,feedytv.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR