Selain penjara, Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM) mencabut izin mengajar kedua guru tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan para tersangka tidak akan berinteraksi lagi dengan murid-muridnya untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan.
BACA JUGA: TKW Asal Indramayu Hilang 13 Tahun di Yordania, Ia Tak Bisa Bicara Bahasa Indonesia!
Ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada guru tersebut
Menurut laporan, dua oknum guru tersebut dijerat dalam pasal 31 (1) dari Undang-undang Anak 2001.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | mynewshub |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR