Nakita.id - Halal tidaknya kandungan vaksin MR telah lama menjadi perdebatan.
Namun akhirnya, Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia melalui Biofarma tersebut haram karena mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.
Pernyataan tersebut terkandung dalam fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (20/8).
BACA JUGA: Sama-Sama Panjat Tiang Demi Benarkan Tali Bendera, Nasib Bocah Ini Jauh Berbeda Dari Joni
Meski begitu, Hasanuddin menyampaikan bahwa penggunaannya saat ini diperbolehkan karena keterpaksaan.
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini diperbolehkan (mubah)," tegasnya.
Selain itu, ada tiga alasan penting mengapa MUI untuk sementara ini memperbolehkan penggunaan vaksin MR.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR