BACA JUGA: Dua Bulan Lawan Leukemia, Inilah Kondisi Shakira Aurum 2 Hari Lalu
Sebab hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Selain itu ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Tapi, "Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurmakan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA yang menandatangani fatwa tersebut di gedung MUI Pusat, Jakarta.
Oleh karenanya, vaksin MR dari SII sekarang boleh digunakan oleh umat muslim akan tetapi tidak berlaku lagi jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci dikemudian hari.
Dalam kesempatan ini nakita.id berhasil menanyakan mengenai fatwa MUI terbaru ini kepada tim satgas imunisasi IDAI, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, Spa(K) MSI.
Menurut dokter yang akrab disapa Miko, IDAI mendukung penuh fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisas.
"Lebih khusus poin 3, Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," papar Miko.
Bahkan Miko menyampaikan bahwa IDAI pun mendukung penuh fatwa MUI tersebut yang juga menyebutkan;
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tabloid Nakita,tribunnews,halalmui.org |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR