Nakita.id - Untuk merayakan hari kemerdekaan serta menunjukan rasa cinta terhadap tanah air, setiap orang dapat mengekspresikannya dengan berbagai macam cara.
Salah satu cara yang kerap dilakukan yaitu mengibarkan bendera negara.
Namun, kita tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera negara.
Sebab, terdapat kebijakan khusus yang mengatur mengenai pengibaran lambang negara tersebut.
Sayangnya, baru ini warganet terlihat heboh oleh unggahan artis cantik, Nadine Chandrawinata.
Nadine terlihat sempat mengunggah sebuah foto saat ia tengah mengibarkan bendera merah putih.
BACA JUGA: Sama-Sama Panjat Tiang Demi Benarkan Tali Bendera, Nasib Bocah Ini Jauh Berbeda Dari Joni
Nadine terlihat mengibarkan bendera merah-putih di salah satu tempat wisata yang berada di Raja Ampat, Papua Barat.
Di tengah pemandangan Raja Ampat yang indah, Nadine berdiri mengenakan kaus tanpa lengan berwarna putih, sambil mengibarkan bendera merah putih.
"#dirgahayuindonesia73 Merdeka!" tulis Nadine dalam unggahannya.
Mereka sangat menyayangkan aksi Nadine dalam mengibarkan bendera merah-putih yang sudah robek tersebut.
BACA JUGA: Hidup Sukses dan Bergelimang Harta, Inul Daratista Bagikan Rahasianya!
Seperti komentar akun @vivie_kristiani, "Halo kak Nadine, adaloh kak undang2 yg mengatur dilarangnya mengibarkan bendera yg cacat. Mungkin bisa kak fotonya direvisi pake bendera yg gak cacat."
Begitu pula dengan komentar @ratrikaf, "Kenapa harus bgt pake bendera yg sobek? Apa tdk ada yg lain? Atau sengaja? Lalu biar dikata bagaimana? Fotogenic?"
Nyatanya tak hanya Nadiene yang melakukan aksi pengibaran bendera robek tersebut.
BACA JUGA: Dicibir Karena Fisiknya, Penyanyi Audy Item Justru Mengucap Syukur
Selebgram cantik, Anya Geraldine juga melakukan hal yang sama.
Anya mengunggah aksinya tersebut di akun instagram miliknya.
"Barang siapa yang merdekanya hobi julid, Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah *eh
#DirgahayuIndonesia sissst #justkiddin," tulis Anya.
Melihat unggahan Anya tersebut, warganet pun ramai berkomentar.
"@desiryyyntm_ nah udah tau itu bndera dah rusak,malah dia foto terus di up di ig.Pinter banget mbanya," tulis akun @eyyy.ab___.
"@tantheof tapi itu ada di UUD 45 kaa.. bknnya mau julidin ya kaa... tp sebaiknya jgn bendera yg sobek.. gt," tambah akun @vyunaah.
"Orang jadi artis duitnya banyak.. foto kok kayak gtu bendera robek mbok ya dibelikan yg baru & bagus," imbuh akun @dediwijaya905.
BACA JUGA: Mytha Lestari Beberkan Alasan Para Penyanyi Lipsync Saat Pembukaan Asian Games 2018
Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal larangan tindakan terhadap bendera Merah Putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (*)
Source | : | Instagram,nakita.id |
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR