Nakita.id - Salah satu artis yang terjerat dalam kasus narkoba adalah Jennifer Dunn.
Sebelumnya, Jennifer Dunn divonis mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Setelah pihak Jennifer mengajukan banding, ternyata hakim menerima banding tersebut dan memotong vonis hukuman.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata 2 Hal ini yang Memberatkan Hukumannya!
Dikutip dari Dari website resmi Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding."
BACA JUGA: Jalani Sidang Lanjutan, Bulu Mata Badai Jennifer Dunn Jadi Sorotan
Vonis hukuman Jennifer Dunn dipotong karena menurut majelis hakim, Jennifer hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Diterima, Vonis Jennifer Dunn dari 4 Tahun Tinggal 10 Bulan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR