"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding."
BACA JUGA: Jalani Sidang Lanjutan, Bulu Mata Badai Jennifer Dunn Jadi Sorotan
Vonis hukuman Jennifer Dunn dipotong karena menurut majelis hakim, Jennifer hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR